Penduduk Yang Memiliki KTP Di Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2024

Penduduk yang memiliki KTP adalah warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin. Mereka juga harus memiliki izin tinggal tetap (ITAP).

데이터와 리소스

추가 정보

필드
소스 opendata.bolmongkab.go.id
최종 업데이트 2월 27, 2025, 06:29 (UTC)
생성됨 2월 27, 2025, 06:27 (UTC)