Penduduk Yang Memiliki KTP Di Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2024

Penduduk yang memiliki KTP adalah warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin. Mereka juga harus memiliki izin tinggal tetap (ITAP).

Data en bronnen

Extra Informatie

Veld Waarde
Bron opendata.bolmongkab.go.id
Laatst gewijzigd februari 27, 2025, 06:29 (UTC)
Gecreëerd februari 27, 2025, 06:27 (UTC)