Penduduk Yang Memiliki KTP Di Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2024

Penduduk yang memiliki KTP adalah warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin. Mereka juga harus memiliki izin tinggal tetap (ITAP).

Data og ressourcer

Yderligere info

Felt Værdi
Kilde opendata.bolmongkab.go.id
Last Updated februar 27, 2025, 06:29 (UTC)
Oprettet februar 27, 2025, 06:27 (UTC)