Penduduk Yang Memiliki KTP Di Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2024

Penduduk yang memiliki KTP adalah warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin. Mereka juga harus memiliki izin tinggal tetap (ITAP).

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Sumber opendata.bolmongkab.go.id
Last Updated Februari 27, 2025, 06:29 (UTC)
Dibuat Februari 27, 2025, 06:27 (UTC)