Penduduk Yang Memiliki KTP Di Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2024

Penduduk yang memiliki KTP adalah warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin. Mereka juga harus memiliki izin tinggal tetap (ITAP).

データとリソース

追加情報

フィールド
ソース opendata.bolmongkab.go.id
最終更新 2月 27, 2025, 06:29 (UTC)
作成日 2月 27, 2025, 06:27 (UTC)